HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2984

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Abu Daud (3510) dan At-Tirmidzi (1286) dan Muslim. Menurutku, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji, seorang yang fakih dan jujur, namun ia banyak melakukan kegamangan dalam meriwayatkan (At-Taqrib, 6646). Sedangkan Muhammad bin Ziyad adalah seorang yangjujur namun melakukan kesalahan (At-Taqrib, 1/162).
سنن الدارقطني ٢٩٨٤: ثنا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادِ بْنِ الرَّبِيعِ الزِّيَادِيُّ بِالْبَصْرَةِ , نا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «جَعَلَ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ»
Sunan Daruquthni 2984: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad ArRabi' Az-Ziyadi di kota Bashrah menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah. dari Ayahnya, dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW menjadikan hak manfaat suatu barang seiring dengan tanggung jawab terhadap barang tersebut."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi