HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2985

Grade Albani:Sanadnya hasan. Abu Daud (3509) dari Makhlad bin Khufaf, dan Al Baihaqi (5/321) dari Ibnu Abu Adz-Dzi'b. Menurutku, Makhlad bin Khufaf adalah perawi maqbul (dapat diterima riwayatnya) (At-Taqrib, 2/230).
سنن الدارقطني ٢٩٨٥: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ , نا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ , عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافِ بْنِ إِيمَاءِ بْنِ رُخْصَةَ الْغِفَارِيِّ , أَنَّ عَبْدًا كَانَ بَيْنَ شُرَكَائِهِ فَبَاعُوهُ وَرَجُلٌ مِنَ الشُّرَكَاءِ غَائِبٌ , فَلَمَّا قَدِمَ أَبَى أَنْ يُجِيزَ بَيْعَهُ , فَاخْتَصَمُوا فِي ذَلِكَ إِلَى هِشَامِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ , فَقَضَى أَنْ يُرَدَّ الْبَيْعُ وَيَتَبَايَعُوهُ الْيَوْمَ وَيُؤْخَذُ مِنْهُ الْخَرَاجُ , وَوُجِدَ الْخَرَاجُ فِيمَا مَضَى مِنَ السَّنَتَيْنِ أَلْفُ دِرْهَمٍ , قَالَ: فَبِيعَ فِيهِ غُلَامَانِ لَهُ , قَالَ: فَجِئْتُ إِلَى عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ: حَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ». فَدَخَلَ عُرْوَةُ عَلَى هِشَامٍ فَحَدَّثَهُ بِذَلِكَ فَرَدَّ بَيْعَ الْغُلَامَيْنِ وَتَرَكَ الْخَرَاجَ
Sunan Daruquthni 2985: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Adz-Dzi'b, dari Makhlad bin Khufaf bin Ima' bin Rukhsah Al Ghifari bahwa ada seorang budak yang menjadi milik sekutu-sekutunya dijual sendiri oleh mereka. Namun salah seorang dari sekutu tersebut tidak hadir. Ketika ia datang, ia pun enggan untuk mengizinkan penjualan tersebut. Mereka kemudian memperkarakan hal tersebut kepada Hisyam bin Ismail. Ia lalu memutuskan pembatalan jual beli itu, dan menyuruh mereka untuk melakukannya pada hari tersebut. Hasil yang telah diberikan oleh budak tersebut diambil kembali, besamya mencapai seribu dirham selama dua tahun. Makhlad berkata, "Maka dijuallah dua orang budak pada hari itu. Ia berkata lagi, "Aku pun mendatangi Urwah bin Zubair dan aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Urwah lantas berkata, 'Aisyah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW memutuskan bahwa hasil yang dikeluarkan sebuah barang yang dijual seiring dengan tanggung jawab atas barang tersebut.' Urwah lalu mendatangi Hisyam dan menceritakan kepadanya hal tersebut. Maka ia membatalkan penjualan dua orang budak itu, dan hasil kerja mereka dibiarkan saja."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi