سنن الدارقطني ٣٠١٣: ثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا عُبَيْدُ بْنُ شَرِيكٍ , نا أَبُو الْجَمَاهِرِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ , وَعُبَيْدَ اللَّهِ , ابْنِي عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّا بِأَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَهُوَ عَلَى الْعِرَاقِ مُقْبِلِينَ مِنْ أَرْضِ فَارِسٍ , فَقَالَ: «مَرْحَبًا بِابْنَيْ أَخِي , لَوْ كَانَ عِنْدِي شَيْءٌ أَوْ كُنْتُ أَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ , وَيْلِي هَذَا الْمَالَ قَدِ اجْتَمَعَ عِنْدِي , فَخُذَاهُ فَاشْتَرِيَا بِهِ مَتَاعًا , فَإِذَا قَدِمْتُمَا عَلَى عُمَرَ فَبِيعَاهُ وَلَكُمَا الرِّبْحُ , وَادْفَعَا إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ رَأْسَ الْمَالِ وَاضْمَنَا» , فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ تَأَبَّا أَنْ يَجْعَلَ ذَلِكَ وَجَعَلَهُ قِرَاضًا
Sunan Daruquthni 3013: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Abu Al Jamahir menceritakan kepada kami, Abdullah bin Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Abdullah dan Ubaidullah —kedua putra Umar RA—, pernah bertemu dengan Abu Musa Al Asy'ari yang sedang berada di Irak. Keduanya ketika itu kembali dari negen Persia. Abu Musa berkata, "Selamat datang putra saudaraku. Seandainya saja aku memiliki sesuatu, atau aku mampu atas sesuatu. Ah celaka aku ini, harta ini menumpuk padaku, cobalah kalian ambil dan belilah barang berharga. Jika engkau telah sampai kepada Umar, maka juallah barang tersebut. Keuntungannya silakan kalian ambil, dan uang modalnya berikan kepada Umar Amirul Mukmimn, tapi kalian bertanggung jawab atas apa pun yang terjadi dengan uang itu." Ketika keduanya telah sampai kepada Amirul Mukminin, mereka pun enggan melakukannya. Akhirnya, mereka menjadikannya sebagai Qiradh.