HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3089

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/63) dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah secara marfu'. Menurutku, Abu Mu'adz tak lain adalah Sulaiman bin Arqam. Ia dinilai dha‘if Biografinya telah diuraikan sebelumnya. Lihat hadits no. 3087 dari jalur Ad-Daraquthni.
سنن الدارقطني ٣٠٨٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَسَدٍ , نا أَبُو الْأَحْوَصِ الْقَاضِي , نا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا بَقِيَّةُ , عَنْ أَبِي مُعَاذٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا قَوَدَ إِلَّا بِالسَّيْفِ»
Sunan Daruquthni 3089: Muhammad bin Asad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash Al Qadhi menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Mu'adz, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan pedang."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi