سنن الدارقطني ٣٠٩١: نا الْقَاضِي أَبُو طَاهِرٍ , نا أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَبْدُوسَ , نا الْقَوَارِيرِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حُمْرَانٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَجُلًا طَعَنَ رَجُلًا بِقَرْنٍ فِي رُكْبَتِهِ , فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقِدْنِي , قَالَ: «حَتَّى تَبْرَأَ» , ثُمَّ جَاءَ إِلَيْهِ فَقَالَ: أَقِدْنِي , فَأَقَادَهُ , ثُمَّ جَاءَ إِلَيْهِ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَرَجْتُ , قَالَ: «قَدْ نَهَيْتُكِ فَعَصَيْتَنِي فَأَبْعَدَكَ اللَّهُ وَبَطَلَ عَرَجُكَ» , ثُمَّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْتَصَّ مِنْ جُرْحٍ حَتَّى يَبْرَأَ صَاحِبُهُ
Sunan Daruquthni 3091: Al Qadhi Abu Thahir menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin Abdus menceritakan kepada kami, Al Qawariri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humran menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang pria pernah menikam rekannya dengan sebuah tulang (tanduk) di daerah lututnya. Pria itu kemudian datang menemui Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, qishash-lah aku!" Rasulullah menjawab, 'Sampai lukamu sembuh." Kemudian pria itu datang lagi kepada beliau dan berkata, "Aku meminta untuk di-qishash!" Rasulullah SAW kemudian melaksanakan hukum qishash untuknya. Setelah itu pria itu datang lagi kepada Rasulullah SAW dan mengadu, "Wahai Rasulullah, Aku pincang!" Rasulullah SAW membalas, "Aku telah melarangmu namun engkau membangkang perintahku. Semoga Allah menjauhkan kebaikan darimu, dan pincangmu jadi tak berguna" Rasulullah SAW lalu melarang pelaksanaan hukum qishash pada organ tubuh yang terluka sampai ia sembuh.