HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3092

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/68) dari Ya'qub bin Humaid. Menurutku, Abdullah bin Abdullah Al Umawi adalah perawi yang menggampangkan periwayatan hadits (At-Taqrib, 1/427). Sedangkan Abu AzZubair adalah mudallis, ia meriwayatkannya dengan cara 'an‘anah.
سنن الدارقطني ٣٠٩٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْفَضْلِ , نا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأُمَوِيُّ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , وَعُثْمَانَ بْنِ الْأَسْوَدِ , وَيَعْقُوبَ بْنِ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّ رَجُلًا جُرِحَ فَأَرَادَ أَنْ يَسْتَقِيدَ «فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُسْتَقَادَ مِنَ الْجَارِحِ حَتَّى يَبْرَأَ الْمَجْرُوحُ».
Sunan Daruquthni 3092: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ismail bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdullah Al Umawi menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dan Utsman bin Al Aswad dan Ya'qub bin Atha‘ dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa ada seseorang yang sedang terluka namun ia ingin ditegakkan hukum qishash terhadapnya. Rasulullah SAW pun melarang menerapkan hukum tersebut terhadap orang sedang terluka hingga lukanya sembuh."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi