HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3112

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Abu Syaibah (9/365) dari Abdurrahim bin Sulaiman. Menurutku, Sulaiman bin Muslim tak lain adalah Al Makki, seorang faqih namun riwayatnya dha‘if (At-Taqrib, 485).
سنن الدارقطني ٣١١٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْعَمْدُ قَوَدٌ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ وَلِي الْمَقْتُولِ»
Sunan Daruquthni 3112: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Ismail bin Muslim, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja hukumannya adalah qishash, kecuali apabila wali korban memaafkannya.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi