HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3114

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Ismail bin Muslim Al Makki adalah perawi dha'if. lihat hadits no. 3112.
سنن الدارقطني ٣١١٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا كُرْدُوسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْعَمْدُ قَوَدُ الْيَدِ , وَالْخَطَأُ عَقْلٌ لَا قَوَدَ فِيهِ , وَمَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّةٍ بِحَجَرٍ أَوْ عَصًا أَوْ سَوْطٍ فَهُوَ دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ فِي أَسْنَانِ الْإِبِلِ»
Sunan Daruquthni 3114: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Kurdus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ''Pembunuhan yang disengaja hukumannya qishash, yang tidak sengaja hukumannya denda dantidak ada qishash padanya. Siapa saja yang terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya dengan batu, kayu, atau cambuk maka dendanya diperberat dalam hal usia unta yang akan dibayarkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi