HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3119

سنن الدارقطني ٣١١٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ مَعْمَرٍ , عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّةٍ رِمِّيَّا بِحَجَرٍ أَوْ عَصًا أَوْ سَوْطٍ فَفِيهِ دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ»
Sunan Daruquthni 3119: Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dia berkata, "Barangsiapa yang terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya karena terkena lemparan batu atau kayu, maka diyat-nya sama dengan diyat besar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi