HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3120

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4565) dan Al Baihaqi (8/71) dari Muhammad bin Rasyid.
سنن الدارقطني ٣١٢٠: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , نا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ قَتْلِ الْعَمْدِ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ»
Sunan Daruquthni 3120: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Denda pembunuhan seperti semi sengaja sama dengan denda berat, tapi pelakunya tidak dikenakan hukuman mati."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi