HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3121

Grade Albani:Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (5/194) dan Muslim (Pembahasan: Haji (446) dari Sa'id bin Abu Sa'id.
سنن الدارقطني ٣١٢١: قُرِئَ عَلَى أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , وَأَنَا أَسْمَعُ حَدَّثَكُمْ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ , حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ , عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْكَعْبِيِّ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ مَكَّةَ , فَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْفِكَنَّ فِيهَا دَمًا , وَلَا يَعْضِدَنَّ فِيهَا شَجَرًا , فَإِنْ تَرَخَّصَ مُتَرَخِّصٌ , فَقَالَ: إِنَّهَا أُحِلَّتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " فَإِنَّ اللَّهَ أَحَلَّهَا لِيَ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ وَلَمْ يُحِلَّهَا لِلنَّاسِ , وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِيَ سَاعَةً ثُمَّ هِيَ حَرَامٌ إِلَى أَنْ تَقُومَ السَّاعَةُ , ثُمَّ إِنَّكُمْ يَا مَعْشَرَ خُزَاعَةَ قُلْتُمْ: هَذَا الْقَتِيلُ مِنْ هُذَيْلٍ , وَإِنِّي عَاقِلُهُ , فَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ بَعْدَ مَقَالَتِي هَذِهِ فَأَهْلُهُ بَيْنَ خِيَرَتَيْنِ , أَنْ يَأْخُذُوا الْعَقْلَ , أَوْ يَقْتُلُوا "
Sunan Daruquthni 3121: Dibacakan dihadapan Muhammad bin Sha'id dan aku mendengarnya, (dia berkata:) Amr bin Ali menceritakan kepada kalian, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada -kami dari Ibnu Abu Dzi'b, Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi menceritakan kepadaku, dari Abu Syuraih Al Ka'bi, bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan Makkah adalah haram. Oleh karena itu, siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh menumpahkan darah di dalam tanah Makkah, tidak pula mencabut pohonnya. Jika ada yang mau meminta keringanan dengan alasan ia pernah dihalalkan untuk Rasulullah SAW maka Rasulullah SAW bersabda, "Ia hanya dihalalkan untukku satu saat pada suatu siang. Selanjutnya, ia tidak akan dihalalkan untuk siapa pun lagi sampai Hari Kiamat, Kemudian kalian —wahai penduduk Khuza'ah—, kalian telah membunuh korban dari Hudzail ini, dan aku yang menjadi penanggungnya. Siapa pun yang membunuh setelah ucapanku ini, maka keluarga korban hanya memperoleh dua pilihan: mengambil diyat atau melaksanakan qishash."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi