HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3141

Grade Albani:Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (8/275) dari Amr bin Murrah. Abu Hanifah adalah perawi dha‘if. Abdul Hamid bin Abdurrahman juga dinilai dha‘if.
سنن الدارقطني ٣١٤١: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي الثَّلْجِ , نا يَعِيشُ بْنُ الْجَهْمِ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمَّانِيُّ , عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «إِذَا سَرَقَ السَّارِقُ قُطِعَتْ يَدُهُ الْيُمْنَى , فَإِنْ عَادَ قُطِعَتْ رِجْلُهُ الْيُسْرَى , فَإِنْ عَادَ ضَمِنَتْهُ السِّجْنُ حَتَّى يُحَدِّثَ خَيْرًا , إِنِّي أَسْتَحْيِي مِنَ اللَّهِ أَنْ أَدَعَهُ لَيْسَ لَهُ يَدٌ يَأْكُلُ بِهَا وَيَسْتَنْجِي بِهَا , وَرَجُلٌ يَمْشِي عَلَيْهَا»
Sunan Daruquthni 3141: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Ya'isy bin Al Jahm menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Abdurrahman Al Hammani menceritakan kepada kami dari Abu Hanifah, dari Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali, dia berkata, "Jika seseorang mencuri maka potonglah tangannya bagian kanan. Bila ia masih mengulangi perbuatannya, maka yang dipotong adalah kaki kirinya. Bila masih mengulangi lagi, maka aku akan memasukkannya ke penjara sampai ia menjadi lebih baik. Aku malu kepada Allah bila tidak menyisakan tangan untuknya untuk makan dan istinja, serta kaki untuk berjalan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi