HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3152

سنن الدارقطني ٣١٥٢: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّارُ , نا أَحْمَدُ بْنُ بُدَيْلٍ , نا وَكِيعٌ , نا سُفْيَانُ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَامِرٍ , عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ شَيْءٍ خَطَأٌ إِلَّا السَّيْفَ , وَلِكُلِّ خَطَأٍ أَرْشٌ». كَذَا قَالَ عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَامِرٍ , وَالَّذِي قَبْلَهُ أَصَحُّ
Sunan Daruquthni 3152: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Badail menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Amir, dari An-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Semua (pembunuhan) dianggap tidak sengaja kecuali yang dilakukan dengan senjata tajam, dan pada setiap pembunuhan yang tidak disengaja dikenakan denda." Seperti itulah yang diriwayatkan dari Jabir, dari Amir, dan yang lebih shahih adalah riwayat sebelumnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi