HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3202

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Bukhari (Pembahasan: Orang-orang yang diperangi, 6812) dari Asy-Sya'bi tentang wanita yang berzina dan ia berkata, "Aku merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW," dan Al Hakim (4/365) dari Asy-Sya'bi.
سنن الدارقطني ٣٢٠٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْقَاضِي , وَابْنُ قَحْطَبَةَ , قَالَا: نا مَحْمُودُ بْنُ خِدَاشٍ , أنا هُشَيْمٌ , أنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ سَالِمٍ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , قَالَ: أُتِيَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ بِزَانٍ مُحْصَنٍ فَجَلَدَهُ يَوْمَ الْخَمِيسِ مِائَةَ جَلْدَةٍ ثُمَّ رَجَمَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ , فَقِيلَ لَهُ جَمَعْتَ عَلَيْهِ حَدَّيْنِ , فَقَالَ: «جَلَدْتُهُ بِكِتَابِ اللَّهِ , وَرَجَمْتُهُ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 3202: Al Husain bin Ismail Al Qadhi dan Ibnu Qahthabah menceritakan kepada kami, Mahmud bin Kharrasy menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Ismail bin Salim menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, ia berkata, "Seorang pezina yang sudah menikah pernah dibawa ke hadapan Ali bin Abu Thalib. Ia lalu melaksanakan hukum cambuk atasnya seratus kali pada hari Kamis, kemudian merajamnya pada hari Jum'at. Ada yang bertanya padanya, -'Anda telah menggabung dua hukuman sekaligus?' Ia menjawab, 'Aku mencambuknya berdasarkan kitab Allah, dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi