HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3203

سنن الدارقطني ٣٢٠٣: نا الْحُسَيْنُ , وَابْنُ قَحْطَبَةَ , قَالَا: نا مَحْمُودُ بْنُ خِدَاشٍ , نا هِشَامٌ , نا حُصَيْنٌ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , قَالَ: أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَوْلَاةٍ لِسَعِيدِ بْنِ قَيْسٍ قَدْ فَجَرَتْ فَضَرَبَهَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ثُمَّ رَجَمَهَا , ثُمَّ قَالَ: «جَلَدْتُهَا بِكِتَابِ اللَّهِ , وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 3203: Al Husain dan Ibnu Qahthabah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Mahmud bin Kahrrasy menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Hushain menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, ia berkata, "Seorang wanita bekas budak Sa'id bin Qais yang telah berzina dibawa ke hadapan Ali bin Abu Thalib. Ali kemudian menjatuhi hukuman cambuk seratus kali, lalu merajamnya. Ia lalu berkata, "Aku mencambuknya berdasarkan kitab Allah, dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi