HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3226

Grade Albani:Sanadnya dha'if munqathi'. HR. Al Baihaqi (8/35) dari jalur periwayatan penulis. Menurutku, Al-Laits adalah Ibnu Abu Sulaim yang divonis perawi dha'if. Sedangkan Al Qasim bin Malik adalah perawi dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٢٢٦: نا ابْنُ الْجُنَيْدِ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا الْقَاسِمُ بْنُ مَالِكٍ , نا لَيْثٌ , عَنِ الْحَكَمِ , قَالَ: قَالَ عَلِيٌّ , وَابْنُ مَسْعُودٍ: «إِذَا قَتَلَ الْحُرُّ الْعَبْدَ مُتَعَمِّدًا فَهُوَ قَوَدُهُ». لَا تَقُومُ بِهِ حَجَّةٌ لِأَنَّهُ مُرْسَلٌ
Sunan Daruquthni 3226: Ibnu Al Junaid menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Malik menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Al Hakam, dia berkata: Ali dan Ibnu Mas'ud berkata, "Jika seorang merdeka membunuh budak dengan sengaja, maka ia menanggung qishash-nya. Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena statusnya mursal.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi