HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3228

Grade Albani:Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (8/34) dari jalur periwayatan penulis. Al Hajjaj bin Arthah adalah perawi dha‘if. Biografinya telah disebutkan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٣٢٢٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ , نا أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَبْدُوسَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ أَبَا بَكْرٍ , وَعُمَرَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «كَانَا لَا يَقْتُلَانِ الْحُرَّ بِقَتْلِ الْعَبْدِ».
Sunan Daruquthni 3228: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin Abdus menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Abu Bakar dan Umar RA tidak menghukum mati orang merdeka yang membunuh budak.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi