HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3231

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. Al Hajjaj adalah Arthah. Ia divonis dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٢٣١: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْعَبَّاسِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ سَعِيدٍ , نا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ , عَنِ الْحَجَّاجِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي الْحُرِّ يَقْتُلُ الْعَبْدَ , قَالَ: «فِيهِ ثَمَنُهُ»
Sunan Daruquthni 3231: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Umar pernah berkata tentang orang merdeka yang membunuh budak, "Ia harus membayar seperdelapan diyat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi