HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3234

سنن الدارقطني ٣٢٣٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنْ رَبِيعَةَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْبَيْلَمَانِيِّ , قَالَ: قَتَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِرَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ , وَقَالَ: «أَنَا أَحَقُّ مَنْ أَوْفَى بِذِمَّتِهِ» .
Sunan Daruquthni 3234: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abdurrahim menceritakan kepada kami dari Hajjaj, dari Rabi'ah, dari Abdurrahman bin Al Bailamani, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah menghukum mati ahli kiblat (muslim) karena membunuh ahli dzimmah, dan beliau bersabda, ―Aku lebih berhak (menjaga) orang yang menjaga perjanjiannya' ."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi