HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3243

Grade Albani:Sanadnya syadz. HR. Al Baihaqi dari Ibrahim bin Muhammad.
سنن الدارقطني ٣٢٤٣: نا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ صَالِحٍ الْكُوفِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الصَّيْرَفِيُّ , نا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الصَّفَّارُ , نا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ , عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَمْسَكَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَقَتَلَهُ الْآخَرُ يُقْتَلُ الَّذِي قَتَلَ , وَيُحْبَسُ الَّذِي أَمْسَكَ»
Sunan Daruquthni 3243: Al Hasan bin Ahmad bin Shalih Al Kufi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad bin Ibrahim Ash-Shairafi menceritakan kepada kami, Abdah bin Abdullah Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abu Daud Al Hafari menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Ismail bin Umayyah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW yang bersabda, "Jika seorang memegang orang lain (korban) dan temannya satu lagi yang membunuhnya, maka yang membunuh dihukum mati, dan yang memegang dipenjara."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi