HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3244

Grade Albani:Sanadnya mursal. HR. Al Baihaqi dari jalur periwayatan penulis.
سنن الدارقطني ٣٢٤٤: نا أَبُو عُبَيْدٍ , نا سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ , نا وَكِيعٌ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ , قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَجُلٍ أَمْسَكَ رَجُلًا وَقَتَلَهُ الْآخَرُ , فَقَالَ: «يُقْتَلُ الْقَاتِلُ , وَيُحْبَسُ الْمُمْسِكُ». وَعَنْ سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَامِرٍ , عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَضَى بِذَلِكَ
Sunan Daruquthni 3244: Abu Ubaid menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ismail bin Umayyah, ia berkata,



"Rasulullah SAW memutuskan perkara orang yang membunuh dan yang membantunya memegang korban. Beliau bersabda, 'Yang membunuh dihukum mati, dan yang memegang dipenjara'."



Dari Sufyan, dari Jabir, dari Amir dari Ali bahwa ia juga memutuskan yang sama.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi