HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3247

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. HR. At-Tirmidzi (1401) dan Ibnu Majah (2661), dari Ismail bin Muslim. Dia adalah perawi dha‘if, biograiinya sudah disebutkan berulang kali.
سنن الدارقطني ٣٢٤٧: نا يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا أَبُو حَفْصٍ الْأَبَّارُ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ , وَلَا يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ»
Sunan Daruquthni 3247: Yusuf bin ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Abu Hafash Al Abbar menceritakan kepada kami dari Ismail bin Muslim, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh dilaksanakan (eksekusi) hudud di masjid, dan seorang ayah tidak dibunuh lantaran (membunuh) anaknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi