HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3248

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Hajjaj bin Arthah.
سنن الدارقطني ٣٢٤٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ , وَأَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنْ عُمَرَ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ»
Sunan Daruquthni 3248: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Umar, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Seorang ayah tidak bisa di-qishash lantaran membunuh anaknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi