HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3249

Grade Albani:Sanadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat Yahya bin Abu Unaisah yang divonis matruk.
سنن الدارقطني ٣٢٤٩: نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ بَكْرٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ الْجَزَرِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا يُقَادُ الْوَالِدُ بِوَلَدِهِ وَإِنْ قَتَلَهُ عَمْدًا»
Sunan Daruquthni 3249: Abdul Aziz bin Ja'far bin Bakar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ali bin Tsabit Al Jazari menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Unaisah menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang ayah tidak bisa di-qishash lantaran membunuh anaknya.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi