HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3252

سنن الدارقطني ٣٢٥٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , حَدَّثَنَا الرَّمَادِيُّ , نا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ , «لَا يُقَادُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ»
Sunan Daruquthni 3252: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ar Ramadi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar dengan sanadnya sama dengan di atas: "Seorang ayah tidak di-qishash lantaran membunuh anaknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi