HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3253

سنن الدارقطني ٣٢٥٣: نا ابْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَاشِمٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَيَّارٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ رُسْتُمَ , عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُقَادُ الْأَبُ بِالِابْنِ»
Sunan Daruquthni 3253: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hasyim menceritakan kepada kami, Abdullah bin Sayyar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Rustum menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Salamah, dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang ayah tidak di-qishash lantara membunuh anaknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi