HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3254

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi, Muhammad bin Abdul Aziz Ar Ramli adalah perawi dha‘if
سنن الدارقطني ٣٢٥٤: نا الْحُسَيْنُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ الصَّابُونِيِّ الْأَنْطَاكِيُّ قَاضِي الثُّغُورِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْحَكَمِ الرَّمْلِيُّ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الرَّمْلِيُّ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ عَبْدَهُ مُتَعَمِّدًا , «فَجَلَدَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ جَلْدَةٍ وَنَفَاهُ سَنَةً وَمَحَى سَهْمَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ , وَلَمْ يُقِدْهُ بِهِ , وَأَمَرَهُ أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً»
Sunan Daruquthni 3254: Al Husain bin Al Husain Ash-Shabuni Al Anthaki Qadhi Ats-Tsughur menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Hakam Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Aziz Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seseorang membunuh budaknya dengan sengaja, maka Nabi SAW mencambuknya seratus kali dan membuangnya selama setahun. Beliau juga menghapus bagiannya dari kaum muslimin, tapi tidak membunuhnya, hanya beliau memerintahkannya untuk membebaskan seorang budak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi