HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3280

Grade Albani:Sanadnya mursal. HR. Al Baihaqi (8/344) dari jalur periwayatan penulis, dan Al Humaidi (1079) dari Abu Hurairah secara marfu'.
سنن الدارقطني ٣٢٨٠: نا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَحْمَدَ الزَّيَّاتُ , ثنا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ , عَنْ هُزَيْلٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَعْدِنُ جُبَارٌ , وَالْبِئْرُ جُبَارٌ , وَالسَّائِمَةُ جُبَارٌ , وَالرِّجْلُ جُبَارٌ , وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ»
Sunan Daruquthni 3280: Abdul Malik bin Ahmad Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Hafash bin Amr menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Qais, dari Huzail, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Logam, sumur, hewan ternak, dan injakan kaki tak bisa dituntut, serta zakat rikaz adalah seperlima."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi