HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3281

سنن الدارقطني ٣٢٨١: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ الصَّفَّارُ , نا الدَّقِيقِيُّ , نا سَلْمُ بْنُ سَلَّامٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَرْوَانَ , عَنْ هُزَيْلٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , أَظُنُّهُ مَرْفُوعًا , قَالَ: «الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ , وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ , وَالْبِئْرُ جُبَارٌ , وَالرِّجْلُ جُبَارٌ , وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ»
Sunan Daruquthni 3281: Ismail Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Salam bin Sallam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Thalhah menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Tsarwan, dari Huzail, dari Abdullah, —aku mengira hadits ini marfu'—, Rasulullah SAW bersabda, "Hewan, logam, sumur, kaki, semuanya tak bisa dituntut, dan zakat rikaz adalah seperlima.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi