HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3284

Grade Albani:Sanadnya hasan.
سنن الدارقطني ٣٢٨٤: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا أَيُّوبُ بْنُ سُوَيْدٍ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ , عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ , أَنَّ نَاقَةً لِرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ دَخَلَتْ حَائِطًا فَأَفْسَدَتْ فِيهِ , فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «عَلَى أَهْلِ الْحَوَائِطِ حِفْظَهَا بِالنَّهَارِ , وَعَلَى أَهْلِ الْمَوَاشِي مَا أَفْسَدَتْ مَاشِيَتُهُمْ بِاللَّيْلِ». قَالَ يُونُسُ: سَمِعَهُ الشَّافِعِيُّ مِنْ أَيُّوبَ , لِأَنَّهُ قَالَ: عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ حَرَامٍ , عَنِ الْبَرَاءِ.
Sunan Daruquthni 3284: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ayyub bin Suwaid menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Az'-Zuhri, dari Haram bin Mahaiyyishah, dari Al Bara" bin Azib, bahwa seekor unta milik seorang Anshar masuk ke dalam sebuah kebun dan merusak apa yang ada di dalamnya. Rasulullah SAW kemudian memutuskan bahwa pemilik kebun harus menjaga kebunnya di siang hari, sedangkan pemilik ternak harus mengganti kerusakan akibat perbuatan hewannya di malam hari. Yunus berkata: Asy-Syafi'i mendengarnya dari Ayyub bahwa ia berkata, "Diriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Haram, dari Al Bara.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi