HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3311

Grade Albani:Sanadnya dha‘if
سنن الدارقطني ٣٣١١: نا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ أَبُو حَامِدٍ , نا إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي إِسْرَائِيلَ , نا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ , عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ , قَالَ: قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: «لَا أَجِدُ أَحَدًا يُصِيبُ حَدًّا فَأُقِيمُهُ عَلَيْهِ فَيَمُوتُ فَأَرَى أَنِّي أَدِيهِ إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ , فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُسِنَّ فِيهِ شَيْئًا»
Sunan Daruquthni 3311: Muhammad bin Harun Abu Hamid menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Isra'il menceritakan kepada kami, Syarik bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Abu Hushain, dari Umair bin Sa'id, dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku tidak menemukan orang yang terkena sanksi hukuman kemudian hukuman itu dijalankan hingga dia mati. Bila itu terjadi maka ia berhak mendapatkan diyat. Kecuali peminum khamer, karena Rasulullah SAW tidak mensunahkan apa pun tentangnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi