HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3312

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/320) dari Sa'id bin Ufair.
سنن الدارقطني ٣٣١٢: نا أَبُو الْحَسَنِ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ الْعَلَّافُ , حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ , حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ , حَدَّثَنِي ثَوْرُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ " أَنَّ الشُّرَّابَ كَانُوا يُضْرَبُونَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَيْدِي وَالنِّعَالِ وَبِالْعُصِيِّ , ثُمَّ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ فِي خِلَافَةِ أَبِي بَكْرٍ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَجْلِدُهُمْ أَرْبَعِينَ حَتَّى تُوُفِّيَ , فَكَانَ عُمَرُ مِنْ بَعْدِهِ فَجَلَدَهُمْ أَرْبَعِينَ كَذَلِكَ , حَتَّى أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ وَقَدْ شَرِبَ , فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُجْلَدَ , فَقَالَ: لِمَ تَجْلِدُنِي؟ بَيْنِي وَبَيْنَكَ كِتَابُ اللَّهِ , فَقَالَ عُمَرُ: وَأَيُّ كِتَابِ اللَّهِ تَجِدُ أَنْ لَا أَجْلِدَكَ , فَقَالَ لَهُ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ: {لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا} [المائدة: 93] الْآيَةَ , فَأَنَا مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسِنُوا , وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ , شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدْرًا , وَأُحُدًا , وَالْخَنْدَقَ , وَالْمَشَاهِدَ , فَقَالَ عُمَرُ: أَلَا تَرُدُّونَ عَلَيْهِ مَا يَقُولُ؟ , فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: " إِنَّ هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ أُنْزِلَتْ عُذْرًا لِلْمَاضِينَ وَحَجَّةً عَلَى الْمُنَافِقِينَ؛ لِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ} [المائدة: 90] الْآيَةَ , ثُمَّ قَرَأَ حَتَّى أَنْفَذَ الْآيَةَ الْأُخْرَى , فَإِنْ كَانَ مِنَ: {الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ} [المائدة: 93] الْآيَةَ , فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ نَهَاهُ أَنْ يَشْرَبَ الْخَمْرَ , فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: صَدَقْتَ , مَاذَا تَرَوْنَ؟ , قَالَ عَلِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنَّهُ إِذَا شَرِبَ سَكِرَ , وَإِذَا سَكِرَ هَذِيَ , وَإِذَا هَذِيَ افْتَرَى , وَعَلَى الْمُفْتَرِي ثَمَانُونَ جَلْدَةً، فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ ثَمَانِينَ
Sunan Daruquthni 3312: Abul Hasan Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub Al Allaf menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair menceritakan kepadaku Yahya bin Fulaih bin Sulaiman menceritakan kepadaku, Tsaur bin Zaid menceritakan kepadaku dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa pemabuk dihukum cambuk di masa Rasulullah SAW dengan tangan, sandal, serta tongkat. Kemudian setelah Rasulullah SAW meninggal, pada masa Abu Bakar jumlah pemabuk menjadi lebih banyak. Abu Bakar kemudian melakukan hukuman empat puluh kali cambuk sampai ia meninggal. Selanjutnya Umar juga melakukan hal yang sama, empat puluh kali cambuk. Hingga pada satu ketika ada seorang pria dari kalangan Muhajirin terkemuka minum khamer. Maka Umar memerintahkan agar ia dicambuk. Namun ia berkata, "Mengapa Anda mencambuk diriku? Mari kita berhukum dengan Kitab Allah." Umar berkata, "Di dalam Kitab Allah yang mana kamu memperoleh dalil bahwa aku tidak boleh mencambukmu?" Dia berkata, "Allah berfirman dalam Kitab-Nya, 'Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan shalih, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetapjuga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.' (Qs. Al Maa'idah [5]: 93) Aku ini termasuk orang yang beriman dan beramal shalih, lalu bertakwa dan beriman, kemudian bertakwa dan berbuat baik, dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Aku ikut bersama Rasulullah SAW dalam perang Badar, Uhud, Khandaq, dan peperangan lainnya." Umar berkata, "Tidakkah kalian ingin membantah dalil orang ini?" Ibnu Abbas lalu berkata, "Ayat ini turun sebagai udzur bagi orang terdahulu dan hujjah atas orangorang munafik, karena Allah berfirman pula, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer dan judi....' (Qs. Al Maa'idah [5]: 90) Ia kemudian membaca hingga sampai ke ayat yang lain, 'Kalau saja ia termasuk orang yang beriman dan bertakwa.' Allah telah melarang minum khamer." Mendengar itu, Umar berkata, "Engkau benar, lalu apa yang harus kita lakukan?" Ali berkata, "Dia itu kalau minum pasti mabuk, dan kalau sudah mabuk pasti berbicara ngelantur, dan kalau sudah ngelantur pasti mengada-ada. Hukuman untuk yang mengada-ada adalah dicambuk delapan puluh kali." Umar akhirnya menyuruh agar ia dicambuk delapan puluh kali.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi