HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3318

سنن الدارقطني ٣٣١٨: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ مَعْمَرٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْيَهُودِ قَتَلَ جَارِيَةً مِنَ الْأَنْصَارِ عَلَى تَمَائِمَ لَهَا , وَرَمَى بِهَا فِي قَلِيبٍ فَرَضَخَ رَأْسَهَا بِالْحِجَارَةِ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ يُرْجَمَ حَتَّى يَمُوتَ» , فَرُجِمَ
Sunan Daruquthni 3318: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas, bahwa seorang pria Yahudi pernah membunuh seorang bocah wanita dari kalangan Anshar karena ingin memiliki gelang yang dipakainya. Pria Yahudi itu kemudian melempar sang bocah dalam sumur, kemudian memukul kepalanya dengan batu. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar Yahudi itu dirajam sampai mati. Maka dia pun dirajam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi