HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3319

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4438) dari Ibnu Wahab.
سنن الدارقطني ٣٣١٩: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ , أنا ابْنُ وَهْبٍ , قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ جُرَيْجٍ , يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا زَنَى , «فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ» , ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّهُ قَدْ كَانَ أُحْصِنَ , «فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ»
Sunan Daruquthni 3319: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Juraij menceritakan dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwa ada seorang pria berzina. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar ia dicambuk. Lalu ketika diberitahukan bahwa dia sudah menikah, maka Nabi SAW pun memerintahkan agar ia dirajam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi