HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3323

Grade Albani:Sanadnya munqathi'.
سنن الدارقطني ٣٣٢٣: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا الْحَسَنُ بْنُ سَلَّامٍ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو , نا زَائِدَةُ , نا مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ , عَنْ ثَابِتٍ يُكَنَّى أَبَا الْمِقْدَامِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , أَنَّ عُمَرَ , «جَعَلَ دِيَةَ الْيَهُودِيِّ وَالنَّصْرَانِيِّ أَرْبَعَةَ آلَافٍ , وَالْمَجُوسِيِّ ثَمَانَمِائَةٍ»
Sunan Daruquthni 3323: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Sallam menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Amr menceritakan kepada kami, Za'idah menceritakan kepada kami, Manshur bin Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Tsabit yang dijuluki Abul Miqdam, dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Umar menetapkan diyat Yahudi dan Nashrani sebesar empat ribu (dirham) sedangkan Majusi sebesar delapan ratus.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi