HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3342

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. Muhammad bin Rasyid adalah perawi dha‘if. Biografinya telah disebutkan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٣٣٤٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى وَلِيِّ الْمَقْتُولِ , فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا , وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ , وَهِيَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً , وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً , وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً , وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ , وَذَلِكَ شَدِيدُ الْعَقْلِ»
Sunan Daruquthni 3342: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Bahaz bin Asad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Musa menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka ia harus bertanggung jawab kepada wali korban. Bila mereka mau ia bisa diqishash, atau meminta ganti rugi dengan diyat berupa 30 hiqqah, 30 jadza 'ah, 40 khalqah, dan mereka boleh berdamai dalam hal itu. Itu adalah denda yang berat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi