HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3346

Grade Albani:Sanadnya dha‘if dan mursal.
سنن الدارقطني ٣٣٤٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ , عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَعْدِنُ جُبَارٌ , وَالْبِئْرُ جُبَارٌ , وَالسَّائِمَةُ جُبَارٌ , وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ , وَالرِّجْلُ جُبَارٌ». يَعْنِي رِجْلَ الدَّابَّةِ , يَقُولُ: هَدَرٌ.
Sunan Daruquthni 3346: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Abu Qais, dari Hudzail bin Syurahbil, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Logam itu tak dapat dituntut, begitu pula sumur, hewan ternak, dan dalam setiap rikaz ada kewajiban zakat seperlima, serta kaki juga tak dapat dituntut" Maksudnya akibat injakan hewan.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi