HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3351

سنن الدارقطني ٣٣٥١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ , عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ , لَمْ يَرْوِهِ غَيْرُ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ. وَخَالَفَهُ الْحُفَّاظُ عَنِ الزُّهْرِيِّ , مِنْهُمْ مَالِكٌ , وَابْنُ عُيَيْنَةَ , وَيُونُسُ , وَمَعْمَرٌ , وَابْنُ جُرَيْجٍ , وَالزُّبَيْدِيُّ , وَعُقَيْلٌ , وَلَيْثُ بْنُ سَعْدٍ , وَغَيْرِهِمْ , كُلُّهُمْ رَوَوْهُ عَنِ الزُّهْرِيِّ , فَقَالُوا: «الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ , وَالْبِئْرُ جُبَارٌ , وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ». وَلَمْ يَذْكُرُوا الرِّجْلَ , وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 3351: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid Al Wasithi menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Al Husain dengan sanad ini dan redaksi yang sama. Satu-satunya perawi yang meriwayatkannya adalah Sufyan bin Al Husain, tapi para huffazh meriwayatkan hal yang berbeda dalam riwayat yang berasal dari Az-Zuhri, antara lain: Malik, Ibnu Uyainah, Yunus, Ma'mar, Ibnu Juraij, Az-Zubaidi, Aqil, Laits, Ibnu Sa'd, dan Iain-lain. Mereka semua meriwayatkan dari Az-Zuhri dengan redaksi, "Hewan tidak bisa dituntut, sumur tak bisa dituntut, logam tak bisa dituntut." Tapi mereka tidak menyebutkan lafazh "kaki" dan itulah yang benar.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi