HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3352

Grade Albani:Sanadnya sangat dha‘if. HR. Al Baihaqi (8/344) dari Abu Nashr At-Tammar. As-Sirri bin Ismail adalah perawi matruk (At-Taqrib, 1/285).
سنن الدارقطني ٣٣٥٢: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ الزَّعْفَرَانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ زَنْجُوَيْهِ , نا أَبُو النَّصْرِ التَّمَّارُ , عَنْ أَبِي جَزْءٍ , ح وَحَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ سَلَمَةَ , نا أَبُو نَصْرٍ التَّمَّارُ , نا أَبُو جَزْءٍ , عَنِ السَّرِيِّ بْنِ إِسْمَاعِيلَ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَوْقَفَ دَابَّةً فِي سَبِيلٍ مِنْ سُبُلِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ فِي سُوقٍ مِنْ أَسْوَاقِهِمْ فَأَوْطَأَتْ بِيَدٍ أَوْ رِجْلٍ فَهُوَ ضَامِنٌ»
Sunan Daruquthni 3352: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Abu An-Nashr At-Tammar menceritakan kepada kami dari Abu Juzai (h) Ismail bin Ali menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Fahdl bin Salamah menceritakan kepada kami, Abu Nashr AtTammar menceritakan kepada kami, Abu Juzai menceritakan kepada kami dari As-Sirri bin Ismail, dari Asy-Sya'bi, dari An-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menaruh hewan peliharaannya di jalanan kaum muslimin, atau di pasar mereka, lalu hewan itu merusak dengan kaki atau tangannya, maka pemiliknya menanggung kerusakan tersebut."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi