HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3364

سنن الدارقطني ٣٣٦٤: نا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ الْبَزَّازُ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ ثَابِتٍ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَنْجُوَيْهِ , نا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ , [ص:242] نا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ , عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَخِيهِ الْمِسْوَرِ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا يُغَرَّمُ السَّارِقُ إِذَا أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ».
Sunan Daruquthni 3364: Al Husain bin Muhammad bin Sa'd Al Bazzaz dan Abdullah bin Ahmad bin Tsabit menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawai menceritakan kepada kami, Abdul Ghaffar bin Daud menceritakan kepada kami, Mufadhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Sa'd bin Ibrahim, dari saudaranya, Miswar bin Ibrahim, dari Abdurrahman bin Auf, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Seorang pencuri tidak lagi perlu mengganti (barang yang ia curi) setelah ia dieksekusi."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi