HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3363

سنن الدارقطني ٣٣٦٣: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الصَّاغَانِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ , وَأَبُو صَالِحٍ قَالَا: نا مُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ , عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَخِيهِ مِسْوَرِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا غَرَمَ عَلَى السَّارِقِ بَعْدَ قَطْعِ يَمِينِهِ»
Sunan Daruquthni 3363: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq AshShaghani menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair dan Abu Shalih menceritakan kepada kami, mereka berkata: Mufadhdhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Sa'd bin Ibrahim, dari saudaranya, Miswar bin Ibrahim, dari Abdurrahman bin Auf, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada ganti rugi atas diri pencuri setelah tangan kanannya dipotong.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi