HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3374

Grade Albani:Sanadnya munqathi' karena Sa'id bin Al Musayyab tidak pernah mendengar dan bertemu dengan Umar.
سنن الدارقطني ٣٣٧٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْفَلَّاسُ وَكَانَ حَافِظًا , أنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ عُمَرَ , قَالَ: «لَا تُقْطَعُ الْخَمْسُ إِلَّا فِي خَمْسٍ»
Sunan Daruquthni 3374: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Al Fallas menceritakan kepada kami —dia ini seorang hafizh—, Abu Bakar bin Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar, dia berkata, "Tangan tidak dipotong kecuali jika (terbukti) mencuri lima dirham lebih."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi