HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3375

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. An-Nasa'i (8/82) dari Sulaiman bin Yasar, yaitu pernyataan Umar.
سنن الدارقطني ٣٣٧٥: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْفَلَّاسُ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ , [ص:248] عَنْ عُمَرَ , قَالَ: «لَا تُقْطَعُ الْخَمْسُ إِلَّا فِي خَمْسٍ»
Sunan Daruquthni 3375: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Al Fallas menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami dari Manshur bin Zadzan, dari Qatadah, dari Sulaiman bin Yasar, dari Umar, dia berkata, "Tangan tidak dipotong kecuali jika (terbukti) mencuri lima dirham lebih."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi