HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3392

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi majhul, Ibid.
سنن الدارقطني ٣٣٩٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , حَدَّثَنِي مَنْ , سَمِعَ عَطَاءً , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , «أَنَّ ثَمَنَ الْمِجَنِّ يَوْمَئِذٍ عَشَرَةَ دَرَاهِمَ». خَالَفَهُ مَنْصُورٌ , رَوَاهُ عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَيْمَنَ , وَأَيْمَنُ لَا صُحْبَةَ لَهُ
Sunan Daruquthni 3392: Ahmad menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, orang yang mendengar dari Atha' menceritakan kepadaku, dari Ibnu Abbas, bahwa harga sebuah perisai pada saat itu adalah sepuluh dirham. Riwayat ini diriwayatkan berbeda oleh Manshur. Ia meriwayatkannya dari Atha‘ dari Aiman, padahal Aiman bukan sahabat Nabi SAW.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi