HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3394

سنن الدارقطني ٣٣٩٤: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا سَلَمَةُ بْنُ الْفَضْلِ , عَنْ حَجَّاجٍ , بِإِسْنَادِهِ: «لَا يُقْطَعُ السَّارِقُ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَمَنِ الْمِجَنِّ». وَكَانَ ثَمَنُ الْمِجَنِّ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ
Sunan Daruquthni 3394: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Salamah bin Al Fadhl menceritakan kepada kami dari Hajjaj dengan sanadnya, dia berkata, "Tangan pencuri tidak dipotong bila (mencuri barang yang nilainya) kurang dari harga satu perisai." Harga satu perisai waktu itu adalah sepuluh dirham.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi