HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3397

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. Abu Hanifah adalah perawi dha‘if meski ia seorang imam besar. Sedangkan Abu Muthi' adalah perawi yang dicurigai berdusta.
سنن الدارقطني ٣٣٩٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْعَبَّاسِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ سَعِيدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ , وَأَبُو مُطِيعٍ , عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ , عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ: «لَا يُقْطَعُ السَّارِقُ فِي أَقَلِّ مِنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ».
Sunan Daruquthni 3397: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abbas AthThabari menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan dan Abu Muthi' menceritakan kepada kami dari Abu Hanifah, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Ibnu Mas'ud, dia berkata, "Pencuri tidak dipotong tangannya bila (mencuri barang yang nilainya) kurang dari sepuluh dirham."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi