HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3398

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Mas'udi yang divonis dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٣٩٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْعَبَّاسِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِدْرِيسَ , عَنِ الْمَسْعُودِيِّ , عَنِ الْقَاسِمِ , قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ مِثْلَهُ , أَرْسَلَهُ الْمَسْعُودِيُّ. وَقَالَ الشَّعْبِيُّ: عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَطَعَ فِي خَمْسَةِ دَرَاهِمَ»
Sunan Daruquthni 3398: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Idris menceritakan kepada kami dari Al Mas'udi, dari Al Qasim, dia berkata: Abdullah berkata seperti redaksi tadi. Sedangkan Al mas'udi meriwayatkan hadits ini secara mursal. Asy-Sya'bi berkata, "Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi SAW memotong pencuri (yang mencuri barang) seharga lima dirham."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi