HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3409

سنن الدارقطني ٣٤٠٩: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ , عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ , أَنَّ امْرَأَتَيْنِ ضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودِ الْفُسْطَاطِ فَقَتَلَتْهَا , فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدِّيَةِ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ وَفِيمَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةً , فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ: أَنَدِي مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ وَاسْتَهَلَّ؟ فَمِثْلُ ذَلِكَ بَطَلَ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ» , وَقَضَى فِيمَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةً
Sunan Daruquthni 3409: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Ubaid bin Nadhilah, dari Al Mughirah bin Syu'bah bahwa pernah ada dua orang wanita berkelahi. Kemudian salah satu memukul yang lain dengan tiang tenda sampai mati. Rasulullah SAW memutuskan bahwa diyat ditanggung ashabah pelaku, sedangkan janin yang dikandung mendapat ghurrah. Seorang pria badui berkata, "Mengapa kami harus membayar denda untuk yang belum makan, minum dan bersuara? Yang seperti ini tentulah batal adanya." Rasulullah bersabda, "Apa ini sajak seperti sajaknya orang Arab?"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi