HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3414

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Bukhari (Pembahasan: Diyat, hadits no. 6881) dari Sufyan. dan Amr.
سنن الدارقطني ٣٤١٤: نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , عَنْ عَمْرٍو , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ الْقِصَاصُ , وَلَمْ يَكُنْ فِيهِمُ الدِّيَةُ , فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى لِهَذِهِ الْأُمَّةِ: {كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ} [البقرة: 178] , قَالَ: " فَالْعَفْوُ أَنْ يَقْبَلَ الدِّيَةَ فِي الْعَمْدِ , وَ {ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ} [البقرة: 178] أَنْ يَقْبَلُوا الدِّيَةَ فِي الْعَمْدِ , {فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 178] يَتِّبِعُ ذَا بِالْمَعْرُوفِ , وَيُؤَدِّي ذَا بِإِحْسَانٍ "
Sunan Daruquthni 3414: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata,



"Hukum qishash dulu berlaku di Bani Isra'il, tapi tidak ada diyat. Maka Allah berfirman mengenai umat ini, {Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih}." (Qs. Al Baqarah [2]: 178) Ibnu Abbas berkata, "Lafazh 'memaafkan' maksudnya menerima diyat untuk pembunuhan sengaja. Lafazh 'Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat' maksudnya menerima diyat dalam pembunuhan sengaja. Sedangkan lafazh 'Hendaklah membayar dengan cara yang baik' maksudnya melaksanakannya dengan sebaik mungkin."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi