HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3413

سنن الدارقطني ٣٤١٣: نا ابْنُ مَنِيعٍ , نا عَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ النَّرْسِيُّ , نا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «يُؤَدِّي الْمُكَاتَبُ بِقَدْرِ مَا عُتِقَ مِنْهُ دِيَةَ الْحُرِّ , وَبِقَدْرِ مَا رَقَّ مِنْهُ دِيَةَ الْعَبْدِ»
Sunan Daruquthni 3413: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Nursi menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,



"Mukatab diberikan sesuai apa yang telah ia bayar sama dengan diyatnya orang merdeka, sedangkan yang masih tersisa dihitung sebagai diyatnya budak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi